Inspiratips - SPT merupakan surat pemberitahuan yang dipakai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam SPT Anda harus menuliskan informasi yang benar, lengkap dan jelas. Ada dua jenis SPT yang perlu dilaporkan, yaitu Lapor SPT Masa dan Lapor SPT Tahunan.
Jika dahulu SPT harus dilaporkan langsung ke kantor KPP, saat ini anda bisa melakukan pelaporan SPT lewat e-filing. Setiap Wajib Pajak harus bertanggung jawab atas informasi yang diisikan dalam SPT. Karena jika tidak sesuai, maka Ditjen pajak yang menyelenggarakan kegiatan pajak akan meminta keterangan den tanggung jawab oleh anda sebagai Wajib Pajak. Berikut ini akan dijelaskan perbedaan SPT masa (bulanan) dan SPT tahunan.
1. Batas Pelaporan
Lapor SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki perbedaan pada batas pelaporan. Untuk SPT bulanan, tentu saja harus dilaporkan setiap satu bulan sekali. Sementara untuk SPT tahunan akan dibayarkan setahun sekali. Dan untuk SPT tahunan pada wajib pajak pribadi maka dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara pada wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.
Jadi misalnya saja anda ingin lapor SPT tahun 2022, maka secara otomatis waktu pelaporan nya mulai dari Januari 2022 sampai 31 Maret 2022 untuk wajib pajak perorangan atau pribadi. Sementara, bagi anda wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan-nya mulai dari Januari 2022 sampai maksimal 30 April 2022.
2. Biaya Denda Terlambat Lapor
Untuk biaya denda dari SPT bulanan dan SPT tahunan memiliki nominal yang berbeda. Jika Anda terlambat membayar SPT tahunan, maka wajib pajak perorangan akan dikenakan denda Rp100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan maka akan dikenakan denda lapor SPT sebanyak Rp1.000.000.
Selain itu ada pula perbedaan lainnya, yaitu jika anda terlambat membayar lapor SPT untuk SPT masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000. perbedaan lagi jika Anda harus membayar denda massa lainnya seperti PPh 21 maka akan dikenakan denda Rp100.000. Untuk penghitungan denda-nya yaitu 2% per bulan dari pajak yang belum Anda bayarkan.
3. Jenis
Untuk SPT tahunan hanya terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Pada SPT masa terdiri dari beberapa jenis pajak. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta pemungutan PPN.
4. Formulir Yang Digunakan
Lapor SPT Masa dan tahunan juga bisa berbeda berdasarkan formulir yang digunakan. Pada SPT tahunan perorangan memiliki tiga jenis formulir yaitu SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
SPT Tahunan 1770 digunakan untuk wajib pajak berstatus pegawai dengan sumber penghasilan lain. Sedangkan untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan 60 juta rupiah per tahun menggunakan formulir 1770 SS. Untuk Anda yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari 60 juta diwajibkan melaporkan SPT tahunan dengan formulir 1770 S.
Itu tadi beberapa perbedaan untuk lapor SPT masa dan SPT Tahunan. Perbedaan nanya juga terdapat pada tujuan pelaporan SPT baik untuk penghasilan yang diterima, aset dan juga hutang pada akhir periode. Pelaporan SPT masa dan SPT tahunan saat ini semakin mudah lewat adanya aplikasi lapor SPT online dari Klikpajak by Mekari. Dengan aplikasi tersebut lapor SPT pajak online jadi semakin cepat dan mudah lewat e-filing. Untuk informasi selanjutnya Anda bisa mengunjungi website klikpajak.id.
Post a Comment for "Tahukah Anda, Perbedaan Lapor SPT Masa Dan SPT Tahunan?"
Komentar yang anda kirim akan dimoderasi guna menghindari Spam. Terima kasih telah berkunjung.